KHILAFIAH

Khilafiah berarti perbedaan pendapat. segala sesuatu itu tidak ada yang sama karena ALLAH ‘azza wajalla menciptakan manusia satu sama lain berbeda agar menusia dapat mengambil ibroh dari perbedaan itu. seperti halnya sidik jari. ALLAH ta’ala menciptakan sidik jari manusia yang satu dengan yang lain itu berbeda agar jika ada suatu peristiwa semisal pembunuhan atau pencurian, manusia dapat menelusurinya. akan tetapi terkadang banyak terjadi perpecahan umat disebabkan oleh sebuah perbedaan pendapat.
bagaimana cara menyikapinya???
adanya perbedaan pendapat ALLAH ‘azza wa jalla berfirman dalam Q.S. An-Nisa’ @ 59. yang artinya : “Taatlah kamu kepada ALLAH ta’ala, taatlah kamu kepada Rasulullah dan pemimpin-pemimpin diantara kalian…”
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa jika terjadi khilafiah antar muslim, janganlah perbedaan tersebut dibesar-besarkan, karena yang demikian lebih dekat dengan perpecahan dan hendaknya kita kembali pada ayat diatas.jika kamu terus berpegang kepada ALLAH ta’ala dan Rasulullah maka kamu akan tersesat selamanya.
macam khilafiah :
1. khilafiah dalam aqidah, seperti : a. adanya khilafiah bahwa Al-Qur’an itu makhluk atau bukan.
b. perpindahan kiblat pada masa kekhalifahan Rasulullah dari masjidil haram ke masjidil aqsa kemudian kembali lagi ke masjidil haram.
perbedaan2 seperti ini tidak hanya terjadi sekarang saja, akan tetapi hal ini akan terus berlanjut hingga yaumul akhir.
2. khilafiah dalam mu’amalah yaitu kesalahan atau perbedaan dalam memahami redaksi kalimat.
contoh : kisah para sahabat saat Rasulullah bersabda, “Sholat asarlah setelah sampai disana.” kemudian para sahabat berbeda pendapat dalam memahami konteks kalimat tersebut. yang satu berpendapat bahwa mereka harus segera tiba di tempat itu sebelum waktu asar, agar tidak kehabisan waktu sholat asar. dan yang lain berpendapat bahwa kapanpun mereka tiba di tempat tujuan mereka harus sholat asar disana. yang demikian tidaak disalahkan Rasulullah terjadinya peristiwa tersebut merupakan berkah bagi manusia karena dengannya manusia dapat mengambil ibrohnya. dan khilafiah ini dibenarkan oleh syar’ie.
faktor terjadinya khilafiah mu’amalah :
1. kapasitas ilmu yang tidak sama
2. kemampuan memahami redaksi.

macam khilafiah yang ketiga adalah khilafiah dalam politik. contoh hadist maudu’ ( hadist yang tidak ada dalam riwayat para sahabat )tentang “cinta tanah air adalah bagian dari iman.” khilafiah itu boleh saja akan tetapi bedakan mana khilafiah, mana bid’ah. karena khilafiah itu dekat dengan bid’ah. bid’ah adalah perkara baru yang belum ada pada masa kekhalifahan rasul. MU”DATSATIL UMUR seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan. seperti halnya kabar atau hadist yang dhaif bahkan bohong. karena hal tersebut termasuk bid’ah.
urutan2 dalam da’wah dalam hal menghukumi :
1. hukumi dengan Al-Qur’an
2. hukumi dengan hadits
3. ijtihad / ijma’ / khurf( kebiasaan )
Syarat mujtahid :
1. menguasai al-qur’an
2. menguasai al-hadits
3. menguasai ilmu alat ( ushul fiqh,ulumul hadits ulumul qur’an, ‘arobiyah, ilmu nahwu dan shorof ) semua diatas sangat penting agar tidak terjadi pengkafiran sesama muslim. jangan sampai adanya khilafiah menimbulkan perpecahan hingga kita sesama muslim saling mengkafirkan. semoga ALLAH ta’ala melindungi kita dari hal yang demikian. amien.

NB:
Resume kajian permata oleh ust. hardiman di masjid IHYAUSSUNNAH majasto tawangsari, 3 januari 2010/ 18 Muharrom 1431 H.
“Catat yang anda lakukan dan lakukan yang anda catat.”

posting by : tsalatsa03

1 responses to “KHILAFIAH

Tinggalkan komentar